Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - aktivitas penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit (satellite tracking), telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; - aktivitas pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional terhubung dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial, dan mampu mentransmisikan atau menerima komunikasi dari sistem satelit. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan jasa nilai tambah telekomunikasi, termasuk - penyediaan jasa telepon melalui jaringan pintar/intelligent network (IN); - penyediaan kartu panggil (calling card); - penyediaan jasa panggilan premium (premium call); - penyediaan jasa konten SMS premium; - penyediaan jasa telekomunikasi menggunakan layanan panggilan atau suara melalui protokol internet atau Voice-over Internet Protocol (VoIP) tanpa memiliki dan mengoperasikan fasilitas transmisi data; - penyediaan layanan pesan teks (SMS), layanan data tingkat lanjut (seperti SMS+ dan MMS+), dan layanan SMS push tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data; - penyediaan layanan notifikasi, seperti notifikasi SMS dari bank atau pesan iklan. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penyediaan akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi, lihat subgolongan 6110; - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi, lihat subgolongan 6120; - aktivitas penyediaan layanan akses telepon dan internet di fasilitas umum yang terbuka untuk publik, lihat subgolongan 6120.