Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan; - pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak); - pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan; - pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai; - pengumpulan sampah di tempat umum; - pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan; - pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing; - pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri; - pengoperasian fasilitas pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya. Kelompok ini tidak mencakup - pengumpulan air limbah, lihat golongan pokok 37; - pengumpulah limbah yang berbahaya, lihat subgolongan 3812; - pengoperasian tempat untuk pembuangan dan penyimpanan permanen limbah tidak berbahaya, lihat subgolongan 3821; - pengoperasian fasilitas pemilahan sampah yang dapat dipulihkan, lihat subgolongan 3830.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.