Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08. Subgolongan ini mencakup : - Jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada tambang berprospek - Jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang - Percobaan penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05,07, dan 08 - Jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat 3312 - Jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 7110