Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai kegiatan pokok, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk, serta dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi, misalnya Pantai Parangtritis (D.I. Yogyakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat).
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.