Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup perdagangan eceran kendaraan mobil, sepeda motor, baik baru maupun bekas; suku cadang, komponen, perlengkapan, peralatan dan aksesoris, seperti: - perdagangan eceran mobil penumpang, lori, mobil gandeng, kendaraan kemping, ambulans, minibus, mobil off-road, dan lain-lain; - perdagangan eceran ban karet, ban dalam, busi, baterai, peralatan penerangan, peralatan pengisi daya kendaraan, komponen kelistrikan, dan lain-lain; - perdagangan eceran suku cadang dan aksesori bekas setelah pembongkaran mobil atau kendaraan bermotor lain; - perdagangan eceran suku cadang dan aksesori untuk mobil listrik dan sepeda motor listrik. Golongan ini tidak mencakup - jasa intermediasi perdagangan besar, lihat subgolongan 4610; - jasa intermediasi perdagangan eceran mobil dan sepeda motor, lihat golongan 479; - jasa angkutan penumpang sesuai permintaan dengan kendaraan dan pengemudinya, lihat subgolongan 4922; - penyewaan dan sewa guna usaha mobil tanpa pengemudi, lihat golongan 771; - reparasi dan perawatan mobil, sepeda motor, lihat golongan 953.