Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran), seperti peralatan industri, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan. Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya - Industri CT scanner - Industri PET scanner - Industri peralatan MRI (magnetic resonce imaging) - Industri peralatan ultrasound medis - Industri peralatan elektrokardiograf - Industri peralatan endoskopi elektromedikal - Industri peralatan laser medis - Industri peralatan alat bantu dengar - Industri peralatan alat pacu jantung - Industri peralatan iradiasi susu dan makanan Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah), lihat 2651 - Industri tanning beds, lihat 2790