Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup pengumpulan limbah berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya, seperti bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, bahan radioaktif, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang berbahaya untuk tujuan pengangkutan. Subgolongan ini mencakup - pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai, limbah berbahaya yang berasal dari hewan, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa; - pengoperasian fasilitas pemindahan limbah untuk limbah berbahaya. Kelompok ini tidak mencakup: - pengumpulan limbah tidak berbahaya, lihat subgolongan 3811; - pengoperasian tempat untuk pembuangan limbah, lihat subgolongan 3821; - remediasi dan pembersihan bangunan, lokasi tambang, tanah, atau air tanah yang terkontaminasi, misalnya pembersihan asbes, lihat subgolongan 3900.