Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - pembuatan senjata militer, seperti senjata artileri, meriam, peluncur roket, pelontar api, pelontar granat, tabung torpedo dan sejenisnya, senjata mesin, dan senjata proyektil berat lainnya yang digunakan dalam militer; - pembuatan senjata api ringan, seperti pistol, revolver, senapan, dan shotguns, baik untuk militer atau polisi; - pembuatan senapan gas, senapan pegas, dan senapan angin; - pembuatan amunisi perang; - pembuatan peluru untuk shotgun, revolver, dan pistol; - pembuatan alat peledak, seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket, dan misil yang digunakan dalam militer. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan senjata api dan amunisinya untuk berburu, olahraga, atau perlindungan; - pembuatan peluru kendali balistik antarbenua/intercontinental ballistic missiles (ICBM). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan percussion cap, detonator atau kembang api untuk sinyal, lihat subgolongan 2029; - pembuatan alat bidik optik untuk senjata api, lihat subgolongan 2670; - pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lain-lain, lihat subgolongan 2593; - pembuatan kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya, lihat subgolongan 2910; - pembuatan pesawat udara dan wahana antariksa militer, lihat subgolongan 3030; - pembuatan tank dan kendaraan tempur bermotor lapis baja lainnya, lihat subgolongan 3040; - pembuatan kapal perang dan kapal militer lainnya, lihat subgolongan 3011.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.