Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain - Pengolahan darah - Industri bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik - Industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal - Industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan - Industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif (industri produksi radiofarmaka) - Industri farmasi bioteknologi Subgolongan ini juga mencakup : - Industri gula murni kimia - Pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain - Industri pembalut medis, perban dan sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri infusi/pengolahan herbal (mint, chamomile dan lain-lain), lihat 1076 - Industri semen gigi dan tambal gigi, lihat 3250 - Industri semen untuk merekonstruksi tulang, lihat 3250 - Perdagangan besar farmasi, lihat 4644 - Perdagangan eceran farmasi, lihat 4772 - Penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, lihat 7210 - Pengemasan farmasi, lihat 8292