Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan pupuk nitrogen, fosfat, atau kalium, baik tunggal maupun majemuk; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; - pembuatan produk nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, nitrit dan nitrat kalium. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan media tanam dengan gambut sebagai komponen utama; - pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral; - pembuatan biostimulan tanaman; - pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman; - pembuatan bahan perbaikan tanah; - pembuatan pupuk lain melalui pencampuran atau perlakuan kimia bahan hewani atau nabati. Subgolongan ini tidak mencakup - pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), lihat subgolongan 0891; - pembuatan produk agrokimia, seperti pestisida, lihat subgolongan 2021; - pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat subgolongan 3821; - pembuatan zat pembatas pertumbuhan, lihat subgolongan 2029.