Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
01443
Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu. (sama dengan sapi perah)