Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup pembuatan produk kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian dan perikanan, seperti: - pembuatan biobenzena, biotoluena, dan bioxilena melalui pirolisis biomassa alkohol asiklik dan siklik; - pembuatan asam karboksilat dari hewan atau tumbuhan, seperti asam lemak/fatty acid, asam asetat, asam sitrat, melalui fermentasi atau proses lainnya; - fermentasi tebu, jagung, atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester, seperti bioetanol; - pembuatan alkohol lemak/fatty alcohol, furfural, sorbitol; - pembuatan arang kayu, arang batok kelapa, briket arang batok kelapa, arang dari biomassa lainnya; - pembuatan produk distilasi kayu, getah alami, seperti gondorukem dan terpentin; - pembuatan senyawa kimia yang dipisahkan dari minyak asiri, seperti caryophyllene, eugenol, vanilin, geraniol, citronellaldehyde. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan biofuel cair, lihat subgolongan 2029; - pembuatan polimer plastik, lihat subgolongan 2013.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.