Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) untuk keperluan industri, diagnostik medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan, seperti peralatan radiasi sinar alfa, beta, gamma, sinar-X, atau radiasi pengion lainnya; - pembuatan CT scanner; - pembuatan PET scanner; - pembuatan peralatan magnetic resonance imaging (MRI); - pembuatan peralatan ultrasonografi (USG); - pembuatan peralatan elektrokardiograf (EKG); - pembuatan peralatan endoskopi elektromedik; - pembuatan peralatan laser medis; - pembuatan alat bantu dan terapi pernapasan; - pembuatan alat bantu dengar; - pembuatan alat pacu jantung; - pembuatan alat pijat medis elektrik; - pembuatan ventilator elektromedik; - pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tanning beds, lihat subgolongan 2790.