Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup - jasa penyiapan lahan pertanian; - jasa penanaman lahan pertanian; - jasa pemeliharaan lahan pertanian; - jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara; - jasa pemangkasan (trimming) pohon buah dan anggur; - jasa transplantasi padi dan bit; - jasa pemanenan; - jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian; - jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian; - jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator; - jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan pascapanen hasil pertanian, lihat subgolongan 0163, 0164; - pengerjaan drainase lahan pertanian, lihat subgolongan 4312; - kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat subgolongan 7499; - arsitektur pertamanan, lihat subgolongan 7110; - pertamanan, lihat subgolongan 8130; - organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat subgolongan 8230.