Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska, misalnya pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; - produksi hasil ikan, krustasea, dan moluska, misalnya filet ikan, telur ikan/roes, kaviar, dan pengganti kaviar; - produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Golongan ini juga mencakup - kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan; - pengolahan rumput laut; - pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan. Golongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat golongan 031; - pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101; - produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat golongan 104; - pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat golongan 107; - pembuatan kaldu ikan, lihat golongan 107.