Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
652
Reasuransi dan Penjaminan Ulang
URAIAN
Golongan ini mencakup usaha reasuransi dan penjaminan ulang, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan ulang dan penjaminan ulang. Usaha reasuransi dan penjaminan ulang terdiri dari reasuransi dan penjaminan ulang, baik yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.