Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, seperti kripto, yaitu kegiatan bertransaksi di bursa aset keuangan digital atas nama pihak lain atau nasabah.