Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan kampanye periklanan dan penempatannya di media, meliputi majalah, surat kabar, radio, televisi, internet, atau media lainnya, serta perancangan struktur, dan displai iklan. Aktivitas periklanan ini umumnya disediakan melalui agensi periklanan dan perwakilan media. Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan informasi terkait pemasaran barang dan jasa serta penyediaan informasi terkait aktivitas kehumasan dan aktivitas jajak pendapat opini publik, yang dapat didasarkan pada pengumpulan dan analisis data asli, atau penelitian dan analisis data yang telah tersedia sebelumnya. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas yang pendapatannya dihasilkan dari periklanan, harus diklasifikasikan berdasarkan aktivitas utamanya, misalnya penerbitan iklan surat kabar; - penjualan ruang atau waktu iklan yang secara langsung dikelola oleh pemilik media (yaitu penerbit, dan sebagainya), lihat subgolongan pada aktivitas yang bersesuaian.