Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses; - aktivitas kalibrasi/metrologi pada kelompok pengukuran suhu, massa, volume, tekanan, gaya, torsi, aliran, kekerasan, densitas, panjang, kelistrikan, kemagnetan, waktu, frekuensi, akustik, getaran, fotometri, radiometri, dan Instrumen Analitik Radiasi Pengion; - pengujian yang mencakup uji fisik, mekanik, kimia, biologi, mikrobiologi, kelistrikan, ketenaganukliran, visual/ceklis, desain model/prototipe, forensik atau analisis lainnya dari berbagai jenis zat/bahan/material/produk di bidang industri, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, konstruksi, transportasi, telekomunikasi, farmasi, pangan, pertanian, kehutanan, atau lingkungan (kualitas air, udara, tanah dan indikator lingkungan lain); - penilai kesesuaian karakteristik fisik, komposisi dan kinerja - pengoperasian laboratorium secara periodik; - pengujian atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan; - pengujian karantina hewan, tumbuhan, dan perikanan; - pengujian kelautan; - pengujian mesin dan peralatan radiasi pengion, seperti surveymeter, kontaminasi meter, dosimeter, dan multimeter sinar-X; - aktivitas kalibrasi instrumen industri, seperti mesin, peralatan, dan alat ukur industri; - pengujian elektronika, dan teknologi lainnya;. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas kalibrasi/metrologi dan pemberian tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu alat ukur atau alat kalibrasi sehingga alat tersebut diyakini valid. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas kalibrasi/metrologi untuk melakukan raparasi alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan metrologi legal sehingga alat tersebut dapat memenuhi persyaratan teknis, lihat kelompok 33131; - pengujian spesimen hewan untuk alasan sanitasi dan tidak terkait dengan produksi makanan, lihat subgolongan 7500; - pencitraan diagnostik, pengujian dan analisis spesimen medis dan gigi, lihat gologanan pokok 86; - pengujian di laboratorium medis, lihat subgolongan 8699; - pengambilan sampel dan penimbangan dalam kegiatan penanganan barang, lihat subgolongan 5229; - pengujian penetrasi sistem komputer, peretasan etis, dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; - pengurutan DNA untuk penelitian umum tentang proses biologis, lihat subgolongan 7210; - pengurutan DNA untuk diagnosis atau pengobatan penyakit tertentu, lihat subgolongan 8699.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.