Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - produksi perhiasan mutiara; - produksi batu mulia dan semimulia bentukan, mencakup pengerjaan batu kualitas industri dan sintetis serta rekonstruksi batu mulia atau semimulia; - pengerjaan berlian; - pembuatan perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan dasar logam mulia, batu mulia atau batu semimulia, atau kombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semimulia atau bahan lainnya; - pembuatan barang pandai emas dari logam mulia atau logam berbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang-barang kantor atau meja, atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan; - pembuatan barang-barang teknik atau laboratorium dari logam mulia (kecuali instrumen dan bagian-bagiannya), seperti wadah tempat melebur logam (crucible), spatula, dan anoda pelapis listrik/electroplating anode; - pembuatan tali jam tangan, manset, ikat jam tangan, dan kotak rokok dari logam mulia; - pembuatan koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal tender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak; - pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun bukan logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan lain-lain), lihat subgolongan 1512; - pembuatan barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25; - pembuatan case (badan) jam tangan, lihat subgolongan 2652; - pembuatan tali jam tangan logam (bukan logam mulia), lihat subgolongan 3212; - pembuatan perhiasan imitasi, lihat subgolongan 3212.