Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum, termasuk: - penyediaan teknologi berbasis satelit, seperti satelit geostasioner, satelit orbit menengah dan rendah, stasiun bumi, pusat kendali satelit, sentral gerbang, serta jaringan penghubung lainnya; - penyediaan konektivitas jaringan (network services) menggunakan infrastruktur satelit, termasuk layanan tetap (misalnya komunikasi antara dua titik seperti backhaul seluler menggunakan VSAT atau very small aperture terminal) dan layanan bergerak, tanpa mengkhususkan pada aplikasi tertentu; - penyewaan kapasitas jaringan satelit kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya maupun penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.