Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup usaha asuransi, usaha penjaminan, usaha reasuransi, dan usaha dana pensiun, dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pemberian jaminan finansial, pertanggungan ulang risiko, dan pengelolaan program pensiun, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Tidak termasuk dalam golongan ini adalah kegiatan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun yang merupakan jaminan sosial wajib.