Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
65
Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
URAIAN
Golongan pokok ini mencakup usaha asuransi, usaha penjaminan, usaha reasuransi, dan usaha dana pensiun, dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pemberian jaminan finansial, pertanggungan ulang risiko, dan pengelolaan program pensiun, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Tidak termasuk dalam golongan ini adalah kegiatan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun yang merupakan jaminan sosial wajib.