For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan semen hidrolik dan arang atau kerak besi, termasuk portland, semen mengandung alumunium, semen terak, dan semen superfosfat; - pembuatan kapur, slaked lime, dan kapur hidrolik; - pembuatan plester gips dari gipsum kalsinasi/calcined gypsum atau sulfat kalsinasi (calcined sulphate); - pembuatan dolomit kalsinasi (calcined dolomite). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan mortar refraktori, beton, dan sebagainya, lihat subgolongan 2391; - pembuatan produk dari semen, lihat subgolongan 2395; - pembuatan produk dari plester gips, lihat subgolongan 2395; - pembuatan beton dan mortar yang siap campur dan campur kering, lihat subgolongan 2395; - pembuatan semen yang digunakan dalam kedokteran gigi, lihat subgolongan 3250.