Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, menggunakan kendaraan bermotor umum (sedan/bukan sedan), memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.