Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pari air tawar, belida, badar goa (wader goa), selusur maninjau, arwana super red, arwana jardinii, zebra pleco, dan pari motoro.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.