Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup aktivitas perpustakaan, kearsipan, pengoperasian berbagai macam museum, koleksi warisan/peninggalan dalam berbagai bentuk, termasuk dokumen perpustakaan dan arsip, kebun raya dan kebun binatang, pengoperasian situs/bangunan bersejarah dan arkeologi, dan aktivitas taman konservasi alam. Golongan pokok ini mencakup identifikasi, pengumpulan, inventarisasi, konservasi-restorasi dan mediasi budaya atau alam, warisan, baik yang berwujud/tangible maupun tidak berwujud/intangible. Golongan pokok ini juga mencakup pelestarian dan pameran benda, situs dan keajaiban alam yang bernilai sejarah, budaya, atau pendidikan (misalnya situs warisan dunia, dll.). Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan instrumen musik, lihat subgolongan 3220; - aktivitas restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319; - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; - perdagangan eceran barang bekas, lihat subgolongan 4774; - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), lihat subgolongan 4769; - aktivitas transportasi dan penyimpanan, lihat golongan pokok 52; - aktivitas asuransi, lihat golongan pokok 65; - aktivitas lelang yudisial, lihat subgolongan 6910; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi dan restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110; - aktivitas penelitian, ilmu konservasi yang ditujukan untuk warisan budaya, lihat golongan pokok 72; - aktivitas pemandu, lihat subgolongan 7990; - aktivitas kearsipan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 9112; - aktivitas hiburan dan rekreasi, seperti pengoperasian pantai dan taman rekreasi, lihat golongan pokok 93.