Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan limbah dan sampah dari rumah tangga dan perusahaan dengan memakai tempat sampah, kontainer sampah, dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan limbah atau sampah berbahaya dan tidak berbahaya, misalnya popok, baterai bekas, limbah pembongkaran, serta limbah oli dari rumah tangga dan kapal.