Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pembuatan barang-barang dari berbagai bahan kain, termasuk kain rajutan atau sulaman, seperti selimut, termasuk permadani untuk bepergian; linen untuk kasur, linen untuk meja (taplak), sarung alas kursi, linen untuk dapur atau toilet; dan selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, bantal, guling, kantong tidur dan lain-lain - Industri pembuatan barang-barang perlengkapan, seperti gorden, kelambu, sprei, kerai, penutup mesin atau perabotan; terpal, tenda, perlengkapan untuk berkemah, layar, pelindung dari cahaya matahari, penutup mobil, mesin dan perabot dan lain-lain; bendera, spanduk, umbul-umbul dan lain-lain; lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan sejenisnya, jaket keselamatan, parasut dan lain-lain Subgolongan ini juga mencakup : - Industri tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik - Industri permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan - Industri penutup ban Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat 1399