Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri komponen bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); profil dan moulding kayu; daun pintu/jendela dan rangkanya (kusen) baik yang mengandung bahan logam atau tidak, seperti engsel, kunci dan sebagainya; tangga, susuran tangga; manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama; atap sirap, lantai kayu siap pasang - Industri rumah/bangunan pabrikan atau prefabrikasi atau elemen-elemennya yang didominasi oleh kayu - Industri rumah bergerak - Industri partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri bahan baku untuk pembuatan lantai kayu, lihat 1610 - Industri lemari dapur (kabinet), rak buku, lemari pakaian dan sebagainya, lihat 3100 - Industri partisi kayu, penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur, lihat 3100