Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel perkotaan. Termasuk angkutan jalan rel wisata. Subgolongan ini mencakup: - Angkutan rel untuk penumpang melalui sistem angkutan perkotaan. Subgolongan ini mencakup berbagai moda angkutan rel, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain. Angkutan tersebut dalam trayek melalui rute normal dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat dan waktu yang tepat. Subgolongan ini juga mencakup: - Angkutan rel dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun - Pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau perdesaan Subgolongan ini tidak mencakup: - Angkutan kereta api jarak jauh untuk penumpang , lihat 4911