Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - penggalian dan pemotongan batu hias/monumen dan batu bangunan, seperti batu pualam, granit, dan batu pasir atau paras; - penggalian, penghancuran, dan pemisahan/pemecahan batu kapur dan anhidrit; - penambangan kapur dan uncalcined dolomite; - produksi granul, pecahan kecil, dan serbuk yang berasal dari batuan yang diekstraksi, baik melalui perlakuan panas (heat-treated) maupun tidak; - pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi, dan kerikil; - pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil; - penggalian pasir; - penambangan tanah liat serta refraktori tanah liat dan kaolin. Subgolongan ini tidak mencakup - penambangan pasir bituminus, lihat subgolongan 0610; - penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat subgolongan 0891; - produksi dolomit terkalsinasi/calcined dolomite, lihat subgolongan 2394; - pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu di luar penggalian, lihat subgolongan 2396.