Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Dalam kegiatan perdagangan eceran melalui surat atau melalui internet (e-commerce), pembeli membuat pilihannya melalui iklan, katalog, informasi di website, contoh atau sarana iklan lainnya. Pembeli memesan melalui surat, telepon atau internet (biasanya melalui sarana khusus yang disediakan oleh website). Produk yang telah dibeli dapat langsung diambil (download) dari internet atau dikirim secara fisik ke pelanggan. Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan eceran berbagai produk melalui pemesanan lewat surat - Perdagangan eceran berbagai produk melalui internet Subgolongan ini juga meliputi : - Perdagangan langsung melalui televisi, radio atau telepon - Pelelangan eceran lewat internet