Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
4791
Perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet
URAIAN
Dalam kegiatan perdagangan eceran melalui surat atau melalui internet (e-commerce), pembeli membuat pilihannya melalui iklan, katalog, informasi di website, contoh atau sarana iklan lainnya. Pembeli memesan melalui surat, telepon atau internet (biasanya melalui sarana khusus yang disediakan oleh website). Produk yang telah dibeli dapat langsung diambil (download) dari internet atau dikirim secara fisik ke pelanggan.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran berbagai produk melalui pemesanan lewat surat
- Perdagangan eceran berbagai produk melalui internet
Subgolongan ini juga meliputi :
- Perdagangan langsung melalui televisi, radio atau telepon
- Pelelangan eceran lewat internet