Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup penjualan eceran berbagai macam produk dalam satu toko, seperti supermaket atau "department store". Termasuk toko serba ada yang menjual berbagai macam barang seperti makanan, minuman atau tembakau, pakaian jadi, furnitur, kosmetik, perhiasan, mainan, alat-alat olahraga dan lain-lain.