Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
802
Aktivitas Jasa sistem keamanan
URAIAN
Golongan ini mencakup kegiatan pengawasan sistem tanda bahaya atau alarm untuk keamanan, seperti tanda bahaya untuk pencuri dan kebakaran, termasuk kegiatan pemeliharaannya, seperti pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan secara mekanik atau peralatan penguncian elektronik, peti kemas dan ruangan besi.