Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara; - aktivitas konsultasi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian; - penerbitan dan pengurusan dokumen transportasi dan surat muatan; - operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang. Subgolongan ini tidak mencakup - agen dan pialang yang bertindak atas nama pelanggan dalam transportasi barang, lihat subgolongan 5231; - agen dan pialang yang bertindak atas nama pelanggan dalam transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232; - aktivitas kurir, lihat subgologan 5320; - penyediaan asuransi kendaraan bermotor, kapal, pesawat, dan transportasi lainnya, lihat subgolongan 6512; - aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan 7911; - aktivitas penyelenggara perjalanan (tur), lihat subgolongan 7912; - aktivitas pemandu wisata, lihat subgolongan 7990.