Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi darat untuk penumpang, hewan, atau barang: * pengoperasian fasilitas terminal, seperti stasiun kereta, terminal bus, terminal bongkar muat barang; * pengoperasian infrastruktur rel kereta dan fasilitas terkait, termasuk terminal kargo, titik dukungan teknis, dan perhentian kereta untuk pengisian bahan bakar; * pengoperasian infrastruktur jalan, termasuk jembatan, terowongan, dan jalan tol; - pengoperasian tempat parkir atau garasi mobil, tempat parkir sepeda, dan tempat penyimpanan musim dingin untuk karavan; - pengoperasian pengalihan jalur dan pelangsiran gerbong dalam perkeretaapian; - penarikan kendaraan/derek dan layanan bantuan darurat di jalan; - pengoperasian fasilitas pemungutan tol; - aktivitas survei muatan angkutan truk. Subgolongan ini juga mencakup - pencairan dan/atau regasifikasi gas alam untuk keperluan transportasi darat. Subgolongan ini tidak termasuk - pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F; - pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, lihat subgolongan 0910; - regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, lihat subgolongan 3520; - regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, lihat subgolongan 4930; - pemindahan muatan di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, lihat subgolongan 5224.