Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kegiatan rumah tangga harus diklasifikasikan pada golongan pokok ini hanya jika tidak mungkin mengidentifikasi suatu kegiatan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga itu sendiri. Jika rumah tangga terkait dalam kegiatan pasar (perdagangan), maka kegiatan tersebut harus diklasifikasikan berdasarkan kegiatan lapangan usaha yang dilakukan.