Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
0162
Jasa penunjang peternakan
URAIAN
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan
- Jasa penggembalaan ternak
- Jasa pembersihan kandang
- Jasa Pengebirian Unggas
- Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan
- Jasa pelayanan kuda biak
- Jasa pencukuran domba
- Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya
- Kegiatan farrier (tukang tapal kuda)
- Kegiatan Transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat 6811
- Kegiatan dokter hewan, lihat 7500
- Vaksinasi hewan, lihat 7500
- Penyewaan hewan, lihat 7739
- Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan perangkap untuk umum (komersil), lihat 9499
- Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 9699