Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup pembuatan sistem dan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi, pemandu aeronautik, dan nautik; regulator dan kontrol otomatis untuk peralatan seperti pemanas, AC pendingin, kulkas dan perlengkapannya; peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, penggambaran, pengindikasian, perekaman, pemantauan, pengiriman dan pengontrolan temperatur, kelembaban, tekanan, vakum, pembakaran, aliran, level, viskositas, kepadatan, keasaman, konsentrasi, dan rotasi; alat pengukur fluida atau fluid meter dengan fungsi penjumlahan (misalnya register) dan alat hitung; peralatan untuk pengukuran dan pengujian karakteristik listrik dan sinyal listrik; peralatan dan sistem untuk laboratorium analisis kimia atau komposisi fisis atau konsentrasi sampel dari gas, cair, padat atau materi komposit; instrumen pengukuran dan pengujian lainnya serta bagian-bagiannya. Pembuatan peralatan pengukuran, pengujian, dan navigasi non-listrik (kecuali alat mekanis sederhana) termasuk dalam subgolongan ini. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan peralatan mesin pesawat terbang; - pembuatan peralatan pengujian emisi otomotif; - pembuatan peralatan meteorologi; - pembuatan peralatan pemeriksaan dan pengujian properti fisik; - pembuatan mesin poligraf; - pembuatan peralatan monitoring dan deteksi radiasi; - pembuatan peralatan survei; - pembuatan termometer jenis kaca yang di dalamnya terdapat cairan dan bimetal (kecuali termometer medis); - pembuatan humidistat (pengukur kelembaban); - pembuatan peralatan pengontrol limit hidrolik; - pembuatan peralatan pengontrol api dan alat pembakar; - pembuatan spektrometer; - pembuatan meteran angin (pneumatic gauge); - pembuatan peralatan pengukur penggunaan, seperti air, gas, dan listrik; - pembuatan flowmeter (pengukur aliran) dan alat hitung; - pembuatan tally counters (penghitung turus); - pembuatan peralatan detektor tambang, generator sinyal dan detektor logam; - pembuatan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi aeronautik, dan nautik, termasuk sonobuoy; - pembuatan radar dan peralatan radar; - pembuatan peralatan sistem posisi global/global positioning system (GPS); - pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol otomatis untuk peralatan; - pembuatan peralatan pengukuran dan perekaman (misalnya perekaman penerbangan); - pembuatan peralatan detektor gerakan; - pembuatan peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah); - pembuatan alat ukur laboratorium, neraca, inkubator, dan berbagai peralatan laboratorium lainnya untuk keperluan pengukuran, pengujian, dan sebagainya; - pembuatan alat ukur, alat uji, alat monitoring, dan pengontrolan dengan kemampuan konektivitas (internet of things); - pembuatan sensor dan peralatan pendeteksi, termasuk sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan mesin penjawab telepon, lihat subgolongan 2631; - pembuatan peralatan iradiasi, lihat subgolongan 2660; - pembuatan peralatan penempatan optik, lihat subgolongan 2670; - pembuatan mesin pendikte, lihat subgolongan 2817; - pembuatan mesin penimbang (selain timbangan laboratorium presisi), levels, meteran gulung, dan sebagainya, lihat subgolongan 2819; - pembuatan peralatan termometer medis, lihat subgolongan 3250; - pembuatan peralatan pengontrol proses industri, lihat subgolongan 3320.