Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - aktivitas penyedia jasa pembayaran, misalnya jasa transfer dana secara elektronik dan penyediaan pembayaran secara digital (atau berbasis internet); - aktivitas penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran; - aktivitias penyedia dompet digital; - aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan selain transaksi di pasar keuangan, misalnya aktivitas penyelesaian untuk transaksi kartu kredit; - aktivitas jasa pengelolaan uang rupiah. Subgolongan ini tidak mencakup: - aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan di pasar keuangan, lihat subgolongan 6613.