Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal. Subgolongan ini juga mencakup pendidikan pesantren jenjang pendidikan dasar yang lulusannya diakui sama dengan pendidikan formal sederajat setelah dinyatakan lulus ujian. Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan keagamaan Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal.