Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan mesin hitung; - pembuatan cash register (penghitung uang kontan); - pembuatan kalkulator; - pembuatan alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai); - pembuatan mesin ketik dan mesin stenografi; - pembuatan alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita); - pembuatan mesin penghitung koin, penyortir koin dan pembungkus koin;; - pembuatan mesin peruncing pensil; - pembuatan stapler; - pembuatan mesin pemungutan suara; - pembuatan mesin isolasi (tape dispencer); - pembuatan mesin pembuat lubang kertas; - pembuatan mesin fotokopi; - pembuatan toner cartridge; - pembuatan papan tulis, seperti white board dan marker board dengan permukaan tulisan dan gambar; - pembuatan mesin pendikte. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan komputer dan peralatan perlengkapannya, lihat subgolongan 2621 dan 2622.