Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa keahlian di bidang teknologi informasi, seperti perancangan struktur dan konten, dan/atau kegiatan penulisan, modifikasi, kustomisasi, pengujian, dan penyediaan dukungan terhadap perangkat lunak/software dan aplikasi; perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras (hardware) komputer, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi; manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien (on-site); kegiatan konsultansi profesional di bidang perangkat keras, perangkat lunak, dan sistem komputer; dan aktivitas profesional dan teknis lainnya yang berkaitan dengan komputer.