Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
79122
Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen, melakukan penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umroh dan haji khusus yang dijual, baik secara daring (<i>online</i>) maupun luring (<i>offline</i>), melakukan penyediaan layanan angkutan, akomodasi, restoran, melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.