Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar; - perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta; - perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang terkait, baik dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar bahan bakar nuklir. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar hidrogen, lihat kelompok 46751.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.