Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup: - Angkutan penumpang melalui jalur rel kereta antar kota - Pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api Subgolongan ini tidak mencakup: - Angkutan bus penumpang perkotaan, lihat 4921 - Angkutan rel kereta perkotaan untuk penumpang, lihat 494 - Kegiatan stasiun penumpang, lihat 5221 - Pengoperasian kereta tidur atau kereta makan ketika beroperasi sebagai unit yang terpisah, lihat 5590, 5610