Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan air limbah ke badan air atau pengoperasian kolam penyimpanan khusus. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah agar dapat digunakan kembali, contohnya untuk pertanian, industri, dan pembersihan jalan.