Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - reparasi dan perawatan mobil, termasuk trailer dan semitrailer, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis rutin, reparasi bodi mobil, reparasi suku cadang mobil, pencucian, pemolesan, penyemprotan, pengecatan, reparasi kaca dan jendela, reparasi tempat duduk mobil, reparasi dan diagnosis sistem mekatronik; - reparasi, pemasangan, atau penggantian ban dalam dan ban luar; - pelapisan anti karat; - pemasangan suku cadang dan aksesori yang bukan bagian dari proses pengolahan/manufaktur; - reparasi dan perawatan kendaraan amfibi nonmiliter; - reparasi dan perawatan bagian hunian karavan dan rumah mobil. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan vulkanisisasi ban dan pembentukan kembali kembangan ban, lihat subgolongan 2211; - reparasi truk garpu dan traktor pertanian, lihat subgolongan 3312; - pengujian berkala keselamatan jalan untuk mobil, lihat subgolongan 7120.